DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Universitas Al-Azhar
Menurutnya, PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, diselenggarakan tanpa kewenangan yang diberikan negara sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
“Celakanya, di sini Mahkamah Agung tidak taat asas. Memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi untuk mengangkat, menyumpah advokat-advokat yang diajukan organisasi di luar Peradi," ujar dia.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan tingginya animo mengikuti PKPA DPC Peradi Jakbar karena para calon advokat sudah mengetahui kualitas dan Peradi di bawah Otto Hasibuan.
“Ini juga tidak terlepas dari nama Universitas Al-Azhar Indonesia. Kualitas Al-Azhar yang juga menyebabkan animo peserta ingin mengikuti PKPA ini,” kata dia.
Dia berharap seluruh peserta dapat mengikutinya secara maksimal sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjadi advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.
Rektor UAI Asep Saefuddin mengharapkan para peserta PKPA mengikutinya secara serius karena Peradi menerapkan standar yang tinggi untuk bisa menjadi advokat.
Menurutnya, tingginya animo peserta karena PKPA ini diselenggarakan Peradi yang diberikan amanat oleh UU Advokat.
Tentunya, kata dia, ini demi mencetak advokat yang dapat menegakkan hukum dan keadilan secara profesional di republik ini.
DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) kembali menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) bersama dengan Universitas Al-Azhar Indonesia.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus