DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas

DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
DPC Peradi Jakbar menggelar PKPA bersama Ubhara Jaya. Dok: source for JPNN.

‎“Penting sekali bagaimana menghasilkan advokat yang memang siap untuk melayani masyarakat yang mencari keadilan,” katanya.

Asido menegaskan, advokat harus profesional berkualitas, dan berintegritas serta tidak melakukan hal-hal yang merendahkan marwah karena ini merupakan profesi yang mulia atau officium nobile.

Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, mengatakan, ‎banyaknya OA yang membajak kewenangan negara menambah runyamnya penegakan hukum.

Kewenangan negara yang diberikan hanya kepada Peradi melalui UU Advokat yang dijarah berbagai OA, di antaranya ‎penyelenggaraan PKPA dan mengangkat advokat. Ini melahirkan advokat-advokat tak berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Celakanya, ketika dilaporkan kliennya kepada OA-nya karena merugikan, kemudian dijatuhi hukuman melanggar kode etik profesi, tak butuh lama, oknum advokat tersebut pindah ke OA lain.

“Sebelum diadukan, dia [oknum advokat] sudah mengatakan, enggak apa-apa, saya akan pindah ke organisasi advokat yang lain. Jadi sekarang banyak advokat kutu loncat,” ujarnya.

‎Sedangkan soal Mahkamah Agung (MA) membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) oknum advokat, itu sebenarnya tidak tepat karena sumpah ini urusan individu dengan Tuhannya, bukan dengan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung (MA).

‎“Sebenarnya, kalau kita berbicara tentang sanksi kepada advokat yang melanggar kode etik advokat, itu kewenangan organisasi advokat,” ujar dia.

DPC Peradi Jakarta Barat kembali mengadakan PKPA bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News