DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas

“Penting sekali bagaimana menghasilkan advokat yang memang siap untuk melayani masyarakat yang mencari keadilan,” katanya.
Asido menegaskan, advokat harus profesional berkualitas, dan berintegritas serta tidak melakukan hal-hal yang merendahkan marwah karena ini merupakan profesi yang mulia atau officium nobile.
Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, mengatakan, banyaknya OA yang membajak kewenangan negara menambah runyamnya penegakan hukum.
Kewenangan negara yang diberikan hanya kepada Peradi melalui UU Advokat yang dijarah berbagai OA, di antaranya penyelenggaraan PKPA dan mengangkat advokat. Ini melahirkan advokat-advokat tak berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Celakanya, ketika dilaporkan kliennya kepada OA-nya karena merugikan, kemudian dijatuhi hukuman melanggar kode etik profesi, tak butuh lama, oknum advokat tersebut pindah ke OA lain.
“Sebelum diadukan, dia [oknum advokat] sudah mengatakan, enggak apa-apa, saya akan pindah ke organisasi advokat yang lain. Jadi sekarang banyak advokat kutu loncat,” ujarnya.
Sedangkan soal Mahkamah Agung (MA) membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) oknum advokat, itu sebenarnya tidak tepat karena sumpah ini urusan individu dengan Tuhannya, bukan dengan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung (MA).
“Sebenarnya, kalau kita berbicara tentang sanksi kepada advokat yang melanggar kode etik advokat, itu kewenangan organisasi advokat,” ujar dia.
DPC Peradi Jakarta Barat kembali mengadakan PKPA bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara.
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Peradi Bersama PCNU Jakbar Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- PBH Peradi Jakbar Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Kalangan Kurang Mampu