DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang

SKMA ini juga memunculkan berbagai organisasi advokat (OA) dan menyelenggarakan PKPA. Padahal, sesuai UU Advokat, ini merupakan kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi.
“OA-OA (di luar Peradi) yang sudah begitu banyak dan menyelenggarakan PKPA yang tidak jelas, menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
SKMA 73 juga membuat oknum-oknum advokat yang berulah seperti di PN Jakut itu tidak bisa ditindak karena bukan anggota Peradi.
Celakanya, kata Asido, jika masyarakat akan melaporkan, apakah ada OA tempat para oknum advokat itu bernaung dan apakah OA-nya itu memiliki Dewan Kehormatan?
Misalnya, oknum advokat itu ada OA dan OA-nya mempunyai Dewan Kehormatan, lalu diproses etik dan dijatuhi hukuman, mereka akan pindah ke OA lain. Mereka bisa kembali berpaktik menjadi advokat. Ini akan terus demikian jika advokat itu dipecat.
“Itulah dampak multibar SKMA 73 yang akhirnya merusak kehormatan dan kualitas profesi advokat, serta merugikan masyarakat,” ujarnya.
“Sulit ditindak kode etik karena itu bisa menjadi kutu loncat. Akhirnya enggak ada yang bisa memberhentikan atau menegur dia,” ucapnya.
Atas dasar itu, kata Asido, Peradi mendesak MA mencabut SKMA 73 yang menjadi biang kerok pemicu berbagai persoalan advokat. “MA harus segera mencabut SKMA 73,” ujar dia.
DPC Peradi Jakarta Barat mengadakan PKPA bersama Ikadin dan UPN Veteran Jakarta:
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Peradi Bersama PCNU Jakbar Bagikan Takjil ke Masyarakat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata