DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat

“Dengan dia menyandang kualifikasi data, maka menjadi bentuk elektronik dan di situ ada kaitannya pada privacy atau bisa juga sebagai hak kehormatan,” ujarnya.
Dia juga menyampaiakan sejumlah kasus pelanggaran data pribadi yang beberapa kali terjadi di Indonesia, di antaranya kebocoran data e-KTP, film “Soekarno: Indonesia Merdeka”, dan kecelakaan Lamborghini di Surabaya.
Privacy atau data pribadi ini sangat dijaga atau dilindungi dalam sejumlah UU, termasuk UU ITE. Menurut dia, sejumlah contoh pelangaran privacy di luar negeri, misalnya dugaan kasus perselingkuhan pemain bola Ryan Giggs dengan iparnya.
“Dia datang ke pengadilan agar media tidak memberitakan kehidupan pribadinya,” kata dia.
Pengadilan mengabulkan gugatan sehingga media dilarang memberitakan kehidupan pribadinya, selain profesionalnya sebagai pesepak bola profesional.
“Ini adalah right to be forgotten, hak untuk dilupakan. Jadi di Indonesia diatur,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan right to be forgotten ini awalnya muncul di Amerika Serikat (AS) sekitar tahun 1950-an. Saat itu, muncul film “The Red Kimono” yang menceritkan seorang pekerja seks komersial terpaksa membunuh klienya.
Kejadian itu kemudian diangkat ke layar lebar. Pekerja seks komersial tersebut merasa keberatan karena tidak ingin mengingat-ingat soal kejadian tersebut. Dia menggugat di pengadilan.
DPC Peradi Jakarta Barat meningkatkan kemampuan pada advokat yang lulusan PKPA hingga masyarakat umum.
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat