DPD: 2016 Momentum Tepat Amandemen UUD 1945
jpnn.com - JAKARTA - DPD RI terus berjuang untuk mewjudkan amandemen Kelima UUD 1945 khususnya dalam penataan kewenangan DPD. Untuk itu, DPD terus merapatkan barisan agar bersama-sama memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia.
"Dalam memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia, berarti kita membutuhkan kekompakkan dan kerja keras yang solid antara pimpinan dan anggota DPD," ucap Ketua Badan Penguatan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) John Pieris saat membuka Rapat Pleno Kelompok DPD di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (15/9).
Senator asal Maluku menyampaikan progres report kegiatan Kelompok DPD dan penyampaian Lembaga Kajian MPR unsur DPD dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Menurutnya, progres tersebut kurang lebih satu tahun berjalan telah bersinergi dengan BPKK DPD.
"Dimana BPKK telah menetapkan tahun 2016 sebagai momentum yang paling tepat melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui amandemen khususnya penataan kewenangan DPD," ujar John.
John menambahkan jika melewati 2016 rasanya akan mengalami tantangan yang lebih berat lagi. Karena pada tahun 2017-2019 akan ada serangkaian agenda politik nasional. "Tentunya itu sangat menguras energi bangsa dari Pilkada serentak, pemilihan Anggota DPR/DPD/DPRD hinga Presiden dan wakil presiden," paparnya.
Pada prinsipnya, sambung dia, Kelompok DPD mengajak elemen bangsa untuk menyempurnakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan membuat tradisi yang bermatabat dalam menata kembali sistem ketatanegaraan yang jauh dari situasi yang diawali chaos atau huru-hara dan kegaduhan politik bahkan ekonomi. Jika penataan sistem penataan ketatanegaraan dilakukan secara harmonis maka diharapkan muncul pemikiran yang konstruktif.
"Ini sekaligus mendekatkan dimana awal dibentuknya negara ini dalam alinea keempat UUD 1945," kata John.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan jika usulan DPD tidak masuk dalam amandemen, maka DPD tidak akan ikut dalam proses amandemen yang lain.
JAKARTA - DPD RI terus berjuang untuk mewjudkan amandemen Kelima UUD 1945 khususnya dalam penataan kewenangan DPD. Untuk itu, DPD terus merapatkan
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub