DPD Adukan Korupsi di Daerah ke KPK
Kasus di Jembrana, Sumbawa Barat, Jatim, Jateng, NTT, Bali
Selasa, 30 Juni 2009 – 18:34 WIB
JAKARTA -- Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tim Tastipikor DPD) menyerahkan tujuh indikasi tindak pidana korupsi di daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan ke KPK sekaligus menagih kelanjutan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah-daerah yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPK.
“Hari ini DPD kembali menyerahkan tujuh indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah dan menagih tindak lanjut dari pengaduan DPD pada KPK sebelumnya," kata Ketua Tim Tastipikor DPD, Marwan Batubara, usai diterima keempat pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6). Pimpinan KPK yang menerima delegasi DPD masing-masing Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, serta Muhammad Jasin sebagai Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPK.
Baca Juga:
Ketujuh indikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan ke KPK, pertama indikasi tindak pidana korupsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang melibatkan Kontraktor Production Sharing (KPS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara US$ 27 juta serta gratifikasi dan/atau penyuapan Rp 2,6 miliar yang melibatkan Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim setelah menunjuk PT Citicon Adhi Perkasa sebagai developer pembangunan pasar modern Bangka Trade Center (BTC) tahun 2007.
Kedua indikasi tindak pidana korupsi privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berupa pembelian kembali (buy back) saham oleh PT JICT oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II dari Hutchinson Port Holding (HPH) Hong Kong, serta bantuan technical know-how dari konsultan Seaport Management BV untuk meningkatkan kemampuan PT JICT yang merugikan negara US$95,8 juta. Ketiga, indikasi tindak pidana korupsi penggelembungan atau mark-up nilai tanah untuk lahan uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem di Kecicang, Bebandem, tahun 2003 bernilai Rp1.323 miliar serta mark-up dana pengadaan mesin pengolahan sampah organik (kompos) di Dusun Peh, Negara, Jembrana, oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana bekerjasama dengan Yuasa Sangyo Co Ltd (Jepang) yang menyeret Bupati Jembrana I Gde Winasa bernilai Rp 2.029 miliar yang merugikan negara Rp1 miliar.
JAKARTA -- Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tim Tastipikor DPD) menyerahkan tujuh indikasi tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada