DPD akan Setor RUU Tipikor ke DPR
Jumat, 06 Februari 2009 – 18:52 WIB
JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah dalam pekan depan akan menyerahkan draf rancangan Undang-undang Tipikor ke DPR. Harapannya, draf tersebut dapat dijadikan masukan oleh DPR untuk mempercepat penyelesaian UU yang akan dijadikan acuan kerja KPK itu. "Kita sudah selesai membahas, nanti kita serahkan keDPR agar bisa diselesaikan sebelum Pemilu," kata anggota DPD Marwan Batubara selepas bertemu pimpinan KPK, Jumat (6/1). DPD juga meminta agar komposisi hakim nonkarier (ad hoc) lebih banyak dibanding hakim karier. "Sedang jumlahnya harus ganjil," tambah Marwan.
Jika tak ada hambatan, lanjut Marwan, draf akan diserahkan Kamis (12/1). Isinya, DPD mendukung usulan pemerintah bahwa pengadilan Tipikor dibentuk di kabupaten/kota, yakni Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.
Baca Juga:
Secara pribadi, Marwan mengaku prihatin dengan masih banyaknya terdakwa kasus koruspsi yang dibebaskan atau dihukum ringan oleh pengadilan umum. Tapi dengan adanya Pengadilan (khusus) Tipikor, kekecewaan terhadap kinerja para hakim itu agak sedikit terobati. Meski tak bisa berbuat banyak, awal pekan ini, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochammad Jasin meminta pemerintah segera mencari solusi untuk mempercepat penyelesaian RUU Tipikor, dengan pertimbangan anggota DPR akan sibuk menghadapi pemilu April nanti. Pemerintah bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU, namun masalahnya siapa presidennya. Jika RUU Tipikor tak tuntas tahun ini, maka KPK akan jadi lembaga penyelidik dan penyidik korupsi, sedangkan proses penuntutannya diserahkan pada kejaksaan. (pra)
JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah dalam pekan depan akan menyerahkan draf rancangan Undang-undang Tipikor ke DPR. Harapannya, draf tersebut dapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya