DPD akan Setor RUU Tipikor ke DPR

DPD akan Setor RUU Tipikor ke DPR
DPD akan Setor RUU Tipikor ke DPR
JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah dalam pekan depan akan menyerahkan draf rancangan Undang-undang Tipikor ke DPR. Harapannya, draf tersebut dapat dijadikan masukan oleh DPR untuk mempercepat penyelesaian UU yang akan dijadikan acuan kerja KPK itu. "Kita sudah selesai membahas, nanti kita serahkan keDPR agar bisa diselesaikan sebelum Pemilu," kata anggota DPD Marwan Batubara selepas bertemu pimpinan KPK, Jumat (6/1).

Jika tak ada hambatan, lanjut Marwan, draf akan diserahkan Kamis (12/1). Isinya, DPD mendukung usulan pemerintah bahwa pengadilan Tipikor dibentuk di kabupaten/kota, yakni Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

DPD juga meminta agar komposisi hakim nonkarier (ad hoc) lebih banyak dibanding hakim karier. "Sedang jumlahnya harus ganjil," tambah Marwan.

Secara pribadi, Marwan mengaku prihatin dengan masih banyaknya terdakwa kasus koruspsi yang dibebaskan atau dihukum ringan oleh pengadilan umum. Tapi dengan adanya Pengadilan (khusus) Tipikor, kekecewaan terhadap kinerja para hakim itu agak sedikit terobati. Meski tak bisa berbuat banyak, awal pekan ini, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochammad Jasin meminta pemerintah segera mencari solusi untuk mempercepat penyelesaian RUU Tipikor, dengan pertimbangan anggota DPR akan sibuk menghadapi pemilu April nanti. Pemerintah bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU, namun masalahnya siapa presidennya. Jika RUU Tipikor tak tuntas tahun ini, maka KPK akan jadi lembaga penyelidik dan penyidik korupsi, sedangkan proses penuntutannya diserahkan pada kejaksaan. (pra)

JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah dalam pekan depan akan menyerahkan draf rancangan Undang-undang Tipikor ke DPR. Harapannya, draf tersebut dapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News