DPD: Ambivalen Desa Terjadi karena UU
Senin, 16 Januari 2012 – 22:45 WIB
“Berbagai dokumen undang-undang menyebutkan desa sebagai pemerintahan tetapi UU 32/2004 belum menggambarkan format dan sistem pemerintahannya. Oleh karena itu, RUU Desa seharusnya memberi perspektif yang jelas tentang desa sebagai unit pemerintahan dan sebagai unit pembinaan budaya masyarakat. Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah desa memiliki otonomi?” tanya senator asal Sulawesi Tenggara itu.
Sejak UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, menurut pimpinan DPD, kemandirian desa menjadi bahan perdebatan dan tuntutan. “Apakah yang disebut otonomi desa adalah ‘otonomi asli’ sebagaimana prinsip UU 32/2004 atau otonomi yang didesentralisasikan seperti otonomi daerah? Banyak kalangan berpandangan bahwa otonomi desa berdasarkan otonomi asal. Berarti desa mengatur dan mengurus sendiri sesuai dengan kearifan dan kapasitas lokal tanpa intervensi dan tanggung jawab negara,” ungkap La Ode Ida.
Pimpinan DPD mencatat beberapa pertanyaan, seperti apa prinsip yang sebaiknya dimasukkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, bagaimana menyinergikan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sebagai suatu kesatuan utuh untuk mempercepat pembangunan desa, serta bagaimana nasib kabupaten, kota, terlebih desa, yang usianya ratusan tahun atau melebihi usia negara Republik Indonesia, ujarnya.
Selain itu, La Ode juga mempertanyakan bagaimana memulihkan dan memperkuat basis penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat desa yang mengalami involusi, dan mengapa peran pelaku di desa (pemerintahan desa, swasta, dan masyarakat) belum optimal mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta bagaimana meningkatkan peran pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di atasnya dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan perberdayaan masyarakat, ujar La Ode Ida.
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menilai terjadi ambivalensi prinsip atas asas pengaturan desa yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa
BERITA TERKAIT
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng