DPD Ancam akan Merevisi UU MK
jpnn.com - JAKARTA – Setelah tuntutan judicial review (peninjauan kembali) UU No.10/2008 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), kini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginginkan untuk merevisi UU tentang MK. “Kami sangat menyesalkan keputusan MK yang hanya mengabulkan sebagian gugatan judicial review UU Pemilu,” tandas Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita Kepada Wartawan Rabu (2/7) di Gedung DPD Senayan Jakarta.
Karena itu, DPD, tegas Ginandjar, akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Misalnya mengupayakan agar UU MK segera ditinjau kembali. Peninjuan kembali itu berdasarkan pandangan bahwa ada beberapa hal yang terlewat dalam pembahasan penetapan hingga pembentukan MK, seperti tidak adanya proses banding.
“Dengan tidak adanya tingkat banding, artinya MK menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir. Apa betul seperti itu dalam konteks konstitusi. Apakah dengan tidak adanya banding lantas keputusan MK tidak bisa dinilai lagi oleh manusia? Padahal keputusan MK itu tidak abadi karena UUD 1945 saja bisa di-review,” kata Ginandjar, kecewa.
Mantan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) di era Soeharto itu juga mengkritik peran dan hasil keputusan MK selama ini. “Banyak hasil keputusan MK yang tidak dijalankan oleh pemerintah. Anehnya, tidak ada yang mempersoalkannya. Seperti putusan judicial review UU Migas. MK memutuskan bahwa BBM tidak boleh dilepas ke mekanisme pasar internasional, tapi pemerintah tidak melaksanakan keputusan itu,” terangnya mencontohkan.
Dalam pada itu, terkait pernyataan Wakil Ketua DPD La Ode Ida yang sempat menyatakan akan membubarkan MK bila tuntutan judicial review tidak dikabulkan, sempat ditanggapi oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan bahwa pihaknya akan mengusir La Ode bila yang bersangkutan hadir di persidangan MK karena pernyataannya itu sudah termasuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Pernyataan keras Jimly itu ditanggapi lagi oleh La Ode. Kepada pers di Gedung DPD, Rabu (2/7), pria asal Sulawesi Tenggara itu menyebut Jimly sudah menunjukkan degradasi kenegarawanannya pada titik krusial.
“Sikap yang dipertontonkan oleh Ketua MK di luar kewajaran dan tampak kurang memahami apa yang disebut contempt of court. Sikapnya itu menunjukkan dia tidak memahami apa itu contempt of court,” tegas La Ode, geram.(eyd/JPNN)
JAKARTA – Setelah tuntutan judicial review (peninjauan kembali) UU No.10/2008 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HUT ke-17 Gerindra Bakal Undang Seluruh Mantan Presiden RI
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Brando PDIP Minta Menteri Bahlil Tidak Buat Gaduh Perihal Kelangkaan LPG 3 Kilogram
- Naturalisasi Matikan Masa Depan Pemain Lokal, Anggota Komisi XIII DPR RI Arizal Azis Usulkan Pemain Asing Maksimal 50 Persen
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik