DPD Ancang-Ancang Gugat UU MD3 Baru

DPD Ancang-Ancang Gugat UU MD3 Baru
DPD Ancang-Ancang Gugat UU MD3 Baru

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi baru saja diketok palu dalam paripurna di DPR RI. UU baru itu bukan hanya disorot publik, tetapi juga mendapat perhatian khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  

Ketua DPD Irman Gusman menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat uji materi terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya melihat UU MD3 itu artinya MPR, DPR, DPD, DPRD. Tapi pembahasannya kayak buat DPR aja, tanpa mereka akomodasi yang harus dilakukan," ujar Irman di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin malam (14/7).

Menurutnya UU MD3 itu masih memiliki banyak kelemahan dan harus ditinjau ulang, terutama yang berkaitan dengan kewenangan DPD. Ia berpendapat ada ketentuan dalam UU MD3 tang bertentangan dengan UUD 1945, yakni terkait kewenangan DPD atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"‎Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan. Tapi, dalam UU MD3 hanya dibuat di dalam DPD ada tahap pembahasan. Jadi itu tidak sejalan dengan UUD 45, karena UUD menyuruh untuk tindak lanjut, bukan membahas," sambungnya.

Irman menegaskan bahwa UU MD3 itu juga tidak sesuai dengan putusan MK pada Maret tahun lalu soal penambahan kewenangan DPD. ‎"Yang dimasukkan dalam UU MD3 itu hanya sepotong-potong. Kami tidak puas sehingga kami akan judicial review," tandas Irman.(flo/jpnn)


JAKARTA - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi baru saja diketok palu dalam paripurna di DPR RI. UU baru itu bukan hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News