DPD Anggap Izin Asahan III Sudah Beres
Kamis, 17 Juni 2010 – 18:42 WIB
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun menilai, masalah perizinan lokasi pembangunan Proyek PLTA Asahan III merupakan masalah benturan kewenangan. Yakni antara kewenangan pemerintah pusat, dengan kewenangan pemerintah Provinsi Sumut. Karena PLTA Asahan III merupakan proyek besar dan strategis, maka pemerintah pusat merasa sebagai pihak yang punya kewenangan menjalankan proyek tersebut.
"Tapi karena terkait izin lokasi, yakni penggunaan lahan, maka pemprov juga merasa punya kewenangan mengurusi izinnya," ujar Refly Harun kepada JPNN di Jakarta, dua hari lalu.
Mantan staf ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, memang di era otonomi daerah ini, kepala daerah punya kewenangan untuk mengeluarkan izin seperti izin lokasi proyek PLTA Asahan III itu. "Yang terpenting, walau pun gubernur punya kewenangan, jangan sampai kewenangan itu malah menghambat proyek ini," jelasnya.
Sebelumnya, Dirut PLN (Persero) Dahlan Iskan, pernah menyatakan, pihaknya tidak melangkahi Pemprov Sumut. Pasalnya, sudah beberapa kali Dahlan berupaya mengkomunikasikan masalah izin ini dengan Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Setelah dinanti cukup lama belum juga ada sinyal positif dari Syamsul, PLN mengantongi izin dari pemerintah pusat untuk menggarap proyek tersebut. Beberapa waktu lalu, Syamsul bertemu dengan Dahlan. Di pertemuan itu, Syamsul mengatakan akan menyelesaikan masalah izin itu secepatnya.
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Parlindungan Purba, mengatakan, sudah tidak ada masalah lagi dengan pembangunan proyek
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global