DPD Anggap Penjelasan KPK Soal Irman Gusman Belum Klir
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengkajian DPD RI untuk kasus Irman Gusman, Senin (26/9), sudah mulai bekerja mengumpulkan data dan pendalaman informasi terkait kasus tertangkap tangan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman ditangkap KPK, menurut Koordinator Tim Pengkajian, Muhammad Asri Anas diduga terlibat dalam perkara kuota impor gula.
"Dari pagi hingga sore tadi, kami sudah mengundang Ketua RT Jalan Denpasar, ajudan Ketua DPD RI, pengawal pribadi, dan petugas penjaga di kediaman Ketua DPD yang bertugas pada 17 September lalu," kata Asri, di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (26/9).
Diundangnya para pihak tersebut lanjut Anas, untuk mengumpulkan informasi dan mendalami kasus ini mulai dari latar belakang hingga terjadinya peristiwa yang disebut KPK sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Termasuk ujar Asri, mendalami pernyataan pers Pimpinan KPK yang semula menduga Irman Gusman memberikan rekomendasi untuk kuota impor gula.
"Tapi setelah Dirut Bulog dan Menteri Perdagangan memberikan klarisifikasi bahwa CV Semesta Berjaya (SB) tidak terdaftar sebagai importir, pimpinan KPK mengeluarkan pernyataan kedua yakni Irman diduga terlibat memperdagangkan pengaruh untuk urusan distribusi gula impor. Penjelasan KPK belum klir," ungkap Asri.
Senator asal Sulawesi Barat itu menegaskan Tim Pengkajian bekerja dengan menjaga keseimbangan dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sementara juru bicara Tim Pengkajian, Iqbal Parewangi menambahkan, pihaknya juga akan mengundang antara lain Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Dirut Bulog, Pimpinan Asosiasi Gula Indonesia.
JAKARTA - Tim Pengkajian DPD RI untuk kasus Irman Gusman, Senin (26/9), sudah mulai bekerja mengumpulkan data dan pendalaman informasi terkait kasus
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya