DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada

DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada
DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada
JAKARTA - Ide pemerintah di Rancangan Undang-undang Pilkada agar Kepala Daerah dipilih tanpa wakil, ternyata sejalan dengan pemikiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahkan DPD juga sejalan dengan pemerintah dalam pemilihan Wakil Kepala Daerah, yakni kepala daerah terpilih memilih calon wakilnya. Hanya saja, DPD menganggap keberadaan wakil kepala daerah tidak mutlak.

Pemikiran DPD itu tertuang dalam RUU Pilkada yang telah menjadi pendapat akhir DPD lantaran sudah disahkan rapat Pleno Komite I DPD dipimpin Ketua Komite I DPD, Dani Anwar, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Senin (28/3).

"Komite I Dewan Perwakilan Daerah telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sejumlah isu-isu krusial dalam RUU antara lain masalah wakil gubernur, wakil bupati dan walikota disusulkan agar dipilih oleh DPRD dan posisi wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota bisa saja tidak diperlukan karena nantinya sangat ditentukan dari jumlah penduduk setempat," tegas Dani Anwar.

Para calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang akan dipilih DPRD setempat, lanjut Dani diusulkan oleh gubernur, bupati dan walikota terpilih. "Gubernur, bupati dan walikota terpilih yang menentukan wakilnya agar mereka cocok bekerjasama dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan," kata senator asal DKI Jakarta itu.

JAKARTA - Ide pemerintah di Rancangan Undang-undang Pilkada agar Kepala Daerah dipilih tanpa wakil, ternyata sejalan dengan pemikiran Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News