DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada

DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada
DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada
Perihal Wakil gubernur, lanjutnya, bisa saja tidak ada atau bahkan lebih dari satu orang sesuai jumlah penduduk. Misalnya, provinsi berpenduduk hingga 2 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur, provinsi berpenduduk 2-5 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur, dan provinsi berpenduduk lebih 10 juta jiwa memiliki tiga wakil gubernur.

"Demikian juga hal dengan posisi Wakil bupati dan wakil walikota, bisa tidak ada atau ada hanya satu karena disesuaikan dengan jumlah penduduk," tegasnya.

Ketua Tim Kerja (Timja) DPD untuk RUU Pemda, Emanuel B Eha menambahkan, RUU Pemda versi DPD itu juga mengatur pembentukan daerah otonom baru. Provinsi, kabupaten dan kota otonom baru yang setelah dievaluasi tidak layak melanjutkan eksistensinya, maka digabung dengan daerah induk atau daerah sebelahnya.

“Prosesnya tentu saja melalui sebuah evaluasi terhadap daerah otonom baru setelah melewati masa transisi 2-3 tahun,” pungkas senator dari Nusa Tenggara Timur itu. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPR Merasa Didukung KPK

JAKARTA - Ide pemerintah di Rancangan Undang-undang Pilkada agar Kepala Daerah dipilih tanpa wakil, ternyata sejalan dengan pemikiran Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News