DPD Awasi Pelaksanaan UU Minerba di Kolaka

DPD Awasi Pelaksanaan UU Minerba di Kolaka
Komite II DPD RI melakukan pengawasan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineraldengan mengunjungi PT. Antam di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (13/2). FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - jpnn.com - Komite II DPD RI melakukan pengawasan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. Pengawasan tersebut merupakan tugas dan fungsi DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat 1 huruf a UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Kunjungan kerja kali ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPD. Hal ini terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dimana subjek pengawasan dalam hal ini adalah UU No. 4 Tahun 2009," ucap Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba saat mengunjungi PT. Antam di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (13/2).

Ia menambahkan tinjauan lapangan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung terkait dengan hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya serta kebijakan-kebijakan yang perlu diatur lebih lanjut baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya masukan-masukan yang sangat diperlukan bagi perbaikan kebijakan Pemerintah di sektor pertambangan mineral dan batubara," ujar Senator asal Sumatera Utara itu melalui rilis Humas DPD.

Ia menilai perkembangan usaha pertambangan di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dengan begitu perkembangan usaha pertambangan tersebut, akan diiringi dengan laju peningkatan ekonomi daerah setempat. "Usaha pertambangan diharapkan membawa keuntungan bagi daerah," kata Parlindungan.

Sayangnya, lanjut Parlindungan, usaha pertambangan yang terjadi justru sebaliknya. Kegiatan pertambangan kurang atau bahkan belum memberikan keuntungan yang signifikan terhadap daerah setempat.

"Khususnya dalam memberikan konstribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan seperti polusi udara, air, tanah serta bencana banjir dan longsor," ujar Parlindungan.

Sementara itu, Direktur Operasi PT. Antam Agus Zamzam mendukung adanya UU No. 4 Tahun 2009. Saat ini, kata Agus, Antam merupakan perusahaan pertama yang mendukung hilirisasi. "Pada intimnya kami mendukung UU tersebut," ujar dia.

Komite II DPD RI melakukan pengawasan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. Pengawasan tersebut merupakan tugas dan fungsi DPD RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News