DPD Awasi UU Perkebunan di Sumsel
jpnn.com - PALEMBANG - Komisi II DPD RI melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perkebunan di Sumatera Selatan. Salah satunya dengan melakukan rapat kerja dengan jajaran Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan dan BP3K (Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Palembang.
Menurut anggota Komite II DPD RI dari Propinsi Lampung Anang Prihantoro, pihaknya menggali beberapa masalah yang berkaitan dengan usaha perkebunan, baik yang dilakukan oleh rakyat maupun oleh perkebunan besar.
Seperti dilansir dalam siaran pers diterima Jumat (1/7), Anang menyoroti lima (5) hal. Yaitu upaya Dinas Perkebunan mengatasi rendahnya harga karet di tingkat petani, mengenai BPDB (Badan Pengelola Dana Perkebunan), moratorium pembukaan lahan gambut, mengenai uji coba integrasi sawit dengan ternak sapi potong dan mengenai pengawasan bibit karet dan sawit yang tidak bersertifikat.
Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan, Fathurozi, mengatakan petani karet harus dikuatkan kelembagaannya sehingga petani berusaha menjaga kwalitas dalam pengolahan karetnya. Sementara pelaksanaan PBDP di Sumatera Selatan belum berjalan.
Untuk moratorium lahan gambut justru menimbulkan masalah baru karena banyak lahan yang bergambut (walaupun tipis dan spot-spot) milik rakyat juga bisa terkena dampak kebijakan. hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
"Kalau integrasi sawit dan peternakan sapi potong belum bisa dilakukan secara berkelanjutan. Artinya masih sulit diimplementasikan di kalangan pekebun dan peternak,” katanya.
Oleh karena itu, Ketua Komite II Parlindungan Purba menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Sumatera Selatan dan propinsi lain yang memiliki kesamaan. Senator asal Sumatera Utara ini menyatakan akan melakukan rapat kerja terbatas dengan pihak Kementerian terkait di Jakarta setelah hari raya Idul Fitri.
Selanjutnya, kata Parlindungan, hasil pengawasan ini akan dirangkum dengan hasil pengawasan di Propinsi DI Yogyakarta, untuk diteruskan kepada DPR RI.(fri/jpnn)
PALEMBANG - Komisi II DPD RI melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perkebunan di Sumatera Selatan. Salah satunya dengan melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya