DPD Bahas Mutasi sampai Numerasi
Rabu, 28 September 2011 – 02:43 WIB
JAKARTA - Mutasi pejabat di daerah selalu dianggap sebagai produk politik. Padahal mutasi itu merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Tidak ada larangan atas kebijakan mutasi yang dilakukan kepala daerah.
"Yang selalu dianggap salah kan kalau tiba-tiba ada mutasi. Selama ini kami sebagai aparatur di Tangerang biasa-biasa saja kok. Kan aturannya memang sah,” ujar Yudianto, peserta diskusi perwakilan aparatur Kota Tangerang dalam diskusi Review Atas RUU Tentang Aparatur Sipil Negara yang digelar DPD RI di Jakarta, Selasa (27/9).
Selain mutasi, menurut dia, banyak persoalan yang merupakan kewenangan kepala daerah yang terkadang menjadi persoalan di ranah publik. Persoalan ini menjadi sangat mengganggu kinerja pemerintah. Karena terkesan memiliki beban dalam pelaksanaannya.
Apalagi, tambah dia harus diakui kepala daerah yang terpilih merupakan produk politik. Tetapi tak berarti kebijakan dalam lingkup apartur pemerintahan dapat disamaartikan. Mutasi merupakan kebutuhan organisasi semata.
JAKARTA - Mutasi pejabat di daerah selalu dianggap sebagai produk politik. Padahal mutasi itu merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Tidak ada
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia
- Waka MPR Ingatkan Perumus Kebijakan Jangan Mengabaikan Perspektif Arkeologis