DPD Bahas Mutasi sampai Numerasi
Rabu, 28 September 2011 – 02:43 WIB
Ketiga terjadi transaksi fiskal dalam pengadaan PNS melalui sistem formasi. "Keempat dalam penempatan dan pengangkatan jabatan structural selalu bermasalah," terangnya.
Dengan kondisi itu, dia mengaku memang perlu RUU tentang aparutr sipil negara yang mendukung demokratisasi politik, desentralisasi dan ekonomi keterbukaan. Menurutnya, pengadaan pegawai untuk mengisi lowongan jabatan dan berdasarkan objektif kualifikasi. Sekaligus kompetensi yang dipersyaratkan untuk jabatan.
Diskusi yang diikuti oleh beberapa perwakilan aparatur daerah itu terbilang menarik. Tanggapan dari beberapa pakar pun cukup cerdas. Sehingga diskusi yang digagas DPD RI untuk menyempurnakan UU No.43 Tahun 1999 tentang kepegawaian itu pun terbilang hangat.
"Diskusi ini memang digelar untuk menjadi materi pendalaman dalam RUU Aparatur Sipil Negara yang menyempurnkan regulasi kepegawaian sebelumnya," tutur Sekjen DPD RI, Siti Nurbaya yang menjadi moderator dalam diskusi tersebut.
JAKARTA - Mutasi pejabat di daerah selalu dianggap sebagai produk politik. Padahal mutasi itu merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Tidak ada
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- Hadir di Kampanye Hairan-Amin, Kaesang Mengaku Utusan Jokowi
- Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan
- Dewan Etik Persepi Bermain Ganda, Disebut Ada Tendensi Rebutan Main Kavling
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Semoga Debat Ketiga Pilbup Blitar Tak Dihentikan Seperti Sebelumnya