DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
Rabu, 10 Maret 2010 – 16:54 WIB
JAKARTA – DPD RI sedang membahas secara intensif usulan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembahasan ini mengarah agar undang-undang ini dipisah menjadi tiga, yakni UU yang mengatur Pemda, Pilkada dan desa. “Prioritas pembahasan kita tentang Pemda dan Pilkada, undang-undang ayang ada kan jadi satu semua, kita ingin dipecah supaya mudah dalam mengatur Pilakada, Pemda dan desa,” kata anggota DPD Komite I, H Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin SHI di ruang kerjanya, Rabu (10/3). Ia pun menambahkan, sementara ini antara Gubernur dan bupati bisa terjadi konflik, karena Bupati merasa legistimasinya lebih kuat. Padahal, jelas Fawzy, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan PP No 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah propinsi.
Pemecahan UU No 32 Tahun 2004 ini, kata dia, masih dalam pembicaraan intensif di komite awal tahun ini. DPD melihat pemisahan itu sangat perlu, setelah pembahasan DPD segera membuat usulan ke DPR RI, karena yang berhak membuat UU adalah lembaga itu.
Baca Juga:
Fawzy menjelaskan dalam perkembangan sebelum dibuat UU No 32 Tahun 2004, maka sebelumnya digunakan UU No 22 tahun 1999, ketika diterapkan undang-undang ini, lalu bupati ini dianggap menjadi raja-raja kecil. Seolah tidak ada hubungan dengan Gubernur karena berurusan ke pusat langsung. “Itu yang perlu di tata kembali. Kemudian UU No 22 itu diubah menjadi UU No 32 tahun 2004, ini yang akan kita sempurnakan lagi,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA – DPD RI sedang membahas secara intensif usulan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembahasan ini mengarah
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?