DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
Rabu, 10 Maret 2010 – 16:54 WIB
PP ini, terang Fawzy dasarnya UU No 32 Tahun 2004. Ditambahkannya, dari apa yang dirasakan daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang akan datang. Misalnya, kata dia, Ketua DPR perlu diperjelas lagi apakah pejabat negara, selama ini dalam aturan disebut pejabat negara tapi perlakukan seperti pegawai negeri.
Baca Juga:
Selain itu, Fawzy menyebut tugas Gubernur sebagai wakil pusat untuk daerah harus jelas dan yang menjadi titik berat otonomi ada di tingkat propinsi atau kabupaten. “Pemikiran itu yang berkembang sekarang,” katanya. (rob)
JAKARTA – DPD RI sedang membahas secara intensif usulan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembahasan ini mengarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi