DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
Rabu, 10 Maret 2010 – 16:54 WIB

DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
PP ini, terang Fawzy dasarnya UU No 32 Tahun 2004. Ditambahkannya, dari apa yang dirasakan daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang akan datang. Misalnya, kata dia, Ketua DPR perlu diperjelas lagi apakah pejabat negara, selama ini dalam aturan disebut pejabat negara tapi perlakukan seperti pegawai negeri.
Baca Juga:
Selain itu, Fawzy menyebut tugas Gubernur sebagai wakil pusat untuk daerah harus jelas dan yang menjadi titik berat otonomi ada di tingkat propinsi atau kabupaten. “Pemikiran itu yang berkembang sekarang,” katanya. (rob)
JAKARTA – DPD RI sedang membahas secara intensif usulan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembahasan ini mengarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi