DPD Bakal Gugat DPR ke MK
Selasa, 09 Juli 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konsitusi (MK), karena menilai DPR kembali mengabaikan rekomendasi DPD terkait 3 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam waktu dekat, kata La Ode, Ketua DPD RI Irman Gusman akan berkirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menunda pelantikan anggota BPK yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI tersebut.
“Berangkat dari kasus pengabaian pertimbangan DPD oleh DPR tentang calon anggota BPK, maka telah disepakati bersama dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD untuk segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK,” ujar Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, usai rapat Panmus DPD, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/7).
Didampingi Ketua Komite IV DPD, Zulbahri dan Ketua PPUU DPD, I Wayan Sudirman, La Ode menjelaskan DPR kerap tidak memperhatikan pertimbangan DPD tentang calon anggota BPK, padahal ketetapan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konsitusi (MK), karena
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers