DPD Bantah RUU Minerba Cacat Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin, tidak sependapat mengenai opini di masyarakat yang menganggap RUU tentang Minerba cacat hukum.
Sultan membantah adanya anggapan bahwa DPD tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut Sultan, DPD pada 2018 pernah menyusun pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Minerba tersebut.
menjelaskan, pada Prolegnas 2015-2019 yang lalu, RUU tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Nah, kata dia, guna mempersiapkan pembahasannya, DPD pada 2018 telah menyusun pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Minerba dan telah diputuskan dengan Surat Keputusan DPD Nomor:13/DPD RI/I/2018-2019 pada Sidang Paripurna tanggal 18 Oktober 2018.
"Selanjutnya pandangan DPD tersebut telah diserahkan kepada DPR RI," ucap Sultan, Jumat (10/4).
Sultan mengakui bahwa RUU Minerba belum sempat dibahas pada periode keanggotaan DPR 2014-2019.
Menurutnya, berdasar kesepakatan tripartit antara DPR, DPD, dan pemerintah, RUU tersebut akan dibahas pada Prolegnas 2020-2024.
DPD pada 2018 pernah menyusun pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Minerba tersebut.
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh