DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?
Selasa, 24 Juli 2018 – 22:57 WIB
Dia mengatakan DPD bukan tidak menerima putusan MK ini. Secara prinsip, DPD setuju semangat MK sebagaimana tertuang dalam putusan. Yakni DPD sebagai representasi daerah, sedangkan DPR merupakan representasinya partai.
"Yang kami tidak setuju ini berbau politis. Tiga bulan langsung putus, DPD tidak pernah diajak berkonsultasi, padahal sebagai objek sengketa," katanya.
Menurut Benny, putusan ini akan menimbulkan kegaduhan politik. Sebab, dia menegaskan, putusan MK ini menjadi ancaman yang sangat berbahaya dan serius karena bisa berakibat hilangnya hak politik warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 38 Ayat 3 UUD 1945.(boy/jpnn)
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan melakukan rapat konsultasi dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (24/7).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen