DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?
Selasa, 24 Juli 2018 – 22:57 WIB

Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
Dia mengatakan DPD bukan tidak menerima putusan MK ini. Secara prinsip, DPD setuju semangat MK sebagaimana tertuang dalam putusan. Yakni DPD sebagai representasi daerah, sedangkan DPR merupakan representasinya partai.
"Yang kami tidak setuju ini berbau politis. Tiga bulan langsung putus, DPD tidak pernah diajak berkonsultasi, padahal sebagai objek sengketa," katanya.
Menurut Benny, putusan ini akan menimbulkan kegaduhan politik. Sebab, dia menegaskan, putusan MK ini menjadi ancaman yang sangat berbahaya dan serius karena bisa berakibat hilangnya hak politik warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 38 Ayat 3 UUD 1945.(boy/jpnn)
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan melakukan rapat konsultasi dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (24/7).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta