DPD Berharap Amandemen V Lolos dalam Tahun 2012
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:21 WIB
Periode 2004-2009, DPD mengusulkan perubahan Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3). Usulan amandemen waktu itu bermaksud untuk memperkuat posisi DPD memperjuangkan kepentingan daerah, sekaligus meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
"Periode 2009-2014, usul perubahan konstitusi, DPD tidak hanya sebagian atau parsial tapi menyeluruh atau komprehensif, yang terangkum dalam Naskah Usul Perubahan Kelima UUD 1945," pungkas Irman Gusman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengatakan tahun 2012 akan menjadi momentum bagi DPD untuk mereformasi konstitusi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional