DPD Berharap Amandemen V Lolos dalam Tahun 2012
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:21 WIB

Irman Gusman
Periode 2004-2009, DPD mengusulkan perubahan Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3). Usulan amandemen waktu itu bermaksud untuk memperkuat posisi DPD memperjuangkan kepentingan daerah, sekaligus meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
"Periode 2009-2014, usul perubahan konstitusi, DPD tidak hanya sebagian atau parsial tapi menyeluruh atau komprehensif, yang terangkum dalam Naskah Usul Perubahan Kelima UUD 1945," pungkas Irman Gusman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengatakan tahun 2012 akan menjadi momentum bagi DPD untuk mereformasi konstitusi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?