DPD Berikhtiar Hapus Presidential Threshold Lewat Amendemen UUD 1945
Kamis, 16 September 2021 – 18:18 WIB

Anggota DPD M. Syukur. Foto: Tangkapan layar Zoom pada Dialog Kebangsaan Kelompok DPD di MPR.
Ketidakadilan itu, lanjut Alirman, bisa dibongkar melalui penghapusan presidential threshold yang juga akan dikaji dalam amendemen UUD 1945.
“Jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai kelompok tertentu. Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD," pungkasnya. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
DPD menilai presidential threshold telah membatasi kemunculan seseorang yang memiliki kemampuan memimpin negara. Oleh karena itu, DPD berikhtiar menghapus presidential threshold, salah satunya lewat amendemen UUD 1945.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Laporan Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD, KPK akan Klarifikasi 95 Senator
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Terlibat?