DPD Berikhtiar Hapus Presidential Threshold Lewat Amendemen UUD 1945
Kamis, 16 September 2021 – 18:18 WIB
Ketidakadilan itu, lanjut Alirman, bisa dibongkar melalui penghapusan presidential threshold yang juga akan dikaji dalam amendemen UUD 1945.
“Jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai kelompok tertentu. Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD," pungkasnya. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
DPD menilai presidential threshold telah membatasi kemunculan seseorang yang memiliki kemampuan memimpin negara. Oleh karena itu, DPD berikhtiar menghapus presidential threshold, salah satunya lewat amendemen UUD 1945.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI