DPD: BG Sudah Penuhi Syarat Jadi Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad mengatakan, Komjen Budi Gunawan (BG) secara formal yuridis sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kapolri.
"Dia sudah memenuhi syarat formal dan yuridis. Dia juga memenuhi syarat senioritas dan tidak pernah dihukum. Artinya dilihat dari syarat formal dan yuridis, BG sudah memenuhi untuk menjadi Kapolri," kata Farouk di Jakarta, Jumat (10/6).
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku ini mengatakan, saat ini ada beberapa nama yang diusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menjadi Kapolri. "Semuanya bintang tiga yang memiliki kemampuan dan integritas yang sama. Tinggal Presiden mau memilih yang mana. Presiden pasti akan memilih calon yang aman bagi dia dan nyaman untuk bekerja sama," katanya.
Karena untuk menjadi seorang Kapolri, kata Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini, paling tidak seorang calon harus memiliki integritas dan soliditas yang tinggi, walau syarat ini sangat subjektif.
Mengenai wacana agar masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang, Senator asal NTB ini menyatakan bahwa permintaan itu sah-sah saja.
Lalu, Farouk mengutip Pasal 30 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: "(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun."
"Dari bunyi pasal itu memang tidak ada masalah memperpanjang masa jabatan, tetapi saya keberatan dalam arti kalaupun masa jabatan Kapolri itu diperpanjang, maka harus dengan pertimbangan yang ketat dan tidak dengan mudah digunakan karena ada dampaknya," kata dia.
Dampak tersebut, kata dia, karier sejumlah jenderal polisi akan terhambat dan akan mencairnya soliditas di internal Polri.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad mengatakan, Komjen Budi Gunawan (BG) secara formal yuridis sudah memenuhi
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi