DPD Bisa Bahas RUU APBN
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:49 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan dampak yang signifikan.
Karena suara DPD sudah diperhitungkan, secara teknis para senator itu harus memiliki ”fraksi” tersendiri untuk menyampaikan pandangannya. ”Secara teknis memang begitu,” ujar anggota Komisi II DPR Agus Purnomo saat dihubungi kemarin (28/3).
Baca Juga:
Dalam hal pembahasan RUU, peran DPD memang masih minimal. Namun, menurut Agus, komisi II sudah memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan kewenangannya dalam pembahasan RUU.
”Sepanjang (RUU) berkaitan dengan daerah, kita di komisi II sudah melakukannya,” ujar politikus PKS itu.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia