DPD Bisa Bahas RUU APBN
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:49 WIB
Mengenai putusan MK, Agus menilai putusan lembaga konstitusi tersebut harus dipahami bahwa kewenangan DPD sebatas membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
Baca Juga:
Dalam hal pembahasan RUU APBN sekalipun, DPD dinilai bisa masuk, asal pembahasannya terkait dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagaimana amar putusan MK. ”(DPD membahas RUU APBN) itu memerlukan aturan teknis,” ujarnya.
Sikap yang diambil DPD, lanjut Agus, bukan mewakili suara senator dari setiap provinsi. Sebab, dengan masuknya DPD saja, dipastikan teknis pembahasan akan panjang dan berat.
Suara DPD harus diwakili melalui alat kelengkapan yang selama ini dijalankan DPD. ”Setahu saya di DPD ada komite-komite, jadi tidak 34 provinsi,” ujarnya lantas tertawa.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI