DPD Bisa Bahas RUU APBN
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:49 WIB
Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Ronald Rofiandri menilai batasan RUU yang bisa diusulkan dan dibahas DPD mengacu pada pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Frase ’’…rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah...” bukan mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah judul RUU, tapi ruang lingkup RUU, termasuk perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dengan demikian, lanjut Ronald, bukan hanya RUU Perubahan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang bisa diusulkan dan pembahasannya menyertakan DPD. DPD juga bisa terlibat dalam membahas RUU APBN.
"RUU yang mendukung berlangsungnya perimbangan keuangan dan daerah, mengingatkan di sinilah mandat keberadaan DPD,” ujar Ronald. (bay/c7/agm)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI