DPD Bisa Bahas RUU APBN
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:49 WIB

DPD Bisa Bahas RUU APBN
Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Ronald Rofiandri menilai batasan RUU yang bisa diusulkan dan dibahas DPD mengacu pada pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Frase ’’…rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah...” bukan mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah judul RUU, tapi ruang lingkup RUU, termasuk perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dengan demikian, lanjut Ronald, bukan hanya RUU Perubahan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang bisa diusulkan dan pembahasannya menyertakan DPD. DPD juga bisa terlibat dalam membahas RUU APBN.
"RUU yang mendukung berlangsungnya perimbangan keuangan dan daerah, mengingatkan di sinilah mandat keberadaan DPD,” ujar Ronald. (bay/c7/agm)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya