DPD Bisa Bahas RUU APBN

DPD Bisa Bahas RUU APBN
DPD Bisa Bahas RUU APBN
Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Ronald Rofiandri menilai batasan RUU yang bisa diusulkan dan dibahas DPD mengacu pada pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Frase ’’…rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah...” bukan mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah judul RUU, tapi ruang lingkup RUU, termasuk perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dengan demikian, lanjut Ronald, bukan hanya RUU Perubahan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang bisa diusulkan dan pembahasannya menyertakan DPD. DPD juga bisa terlibat dalam membahas RUU APBN.

"RUU yang mendukung berlangsungnya perimbangan keuangan dan daerah, mengingatkan di sinilah mandat keberadaan DPD,” ujar Ronald. (bay/c7/agm)
Berita Selanjutnya:
Mahfud Ingin Balik ke Kampus

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News