DPD Butuh Konstitusi untuk Perjuangkan Kepentingan Daerah
Sebab, selama ini pembahasan aturan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Sementara, DPD hanya bisa memberikan saran atau masukan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) maupun revisi UU.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang mengatakan, kendala yang dihadapi ada di pihak eksternal.
DPD RI telah berupaya keras untuk menjaring masukan dari berbagai pihak lalu merampungkannya dan menyerahkan kepada DPR RI.
Namun, masukan DPD RI tidak diperhitungkan.
Di sisi lain, senator dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan, kehadiran DPD RI untuk memperkuat NKRI.
Dirinya berpendapat, untuk memperkuat DPD RI salah satunya adalah adanya undang-undang yang khusus mengatur setiap lembaga legislatif secara khusus.
Menurut dia, saat ini kehadiran DPD RI kurang didukung oleh konstitusi yang mengatur kewenangan DPD RI secara tegas.
“Sejarah kelembagaan konstitusi tidak memberikan DPD RI fungsi legislasi. Kewenangan konstitusional sangat-sangat terbatas. Jalan keluarnya kalau kami berbicara kewenangan konstitusional ya amandemen,” tegasnya.
Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI mempunyai peran penting dalam pembangunan daerah.
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun
- La Nyalla Siap Bekerja Keras Membantu Bu Khofifah