DPD Butuh Konstitusi untuk Perjuangkan Kepentingan Daerah

DPD Butuh Konstitusi untuk Perjuangkan Kepentingan Daerah
FGD bekerja sama dengan Research Center Media Group bertema Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI Dalam Pembangunan Daerah di Kebon Jeruk, Senin (9/10). Foto: DPD

Sementara itu, Ketua Komite I Akhmad Muqowam mengatakan, anggota DPD RI harus berkomitmen dan memprioritaskan kepentingan daerah.

Dirinya menilai DPD RI merupakan wakil daerah. Karena itu, apa yang diperjuangkan harus berasal dari aspirasi daerah.

Terkait kinerja, menurut Ketua Komite II Parlindungan Purba, nama DPD RI di daerah sangat dikenal masyarakat dan stakeholder.

Kinerja anggota DPD RI telah dirasakan oleh daerah. Namun, karena fokus pada perjuangan di daerah, terkadang kinerja tersebut kurang terpublikasikan secara nasional.

Alhasil, kinerja DPD RI di daerah menjadi kurang terlihat di level nasional. Parlindungan menambahkan, DPD  RI telah melakukan pengawasan berbagai UU.

Bahkan, dari pengawasan itulah muncul inisiatif untuk membuat RUU.

"Contohnya, kami lakukan pengawasan atas UU Sampah. Dari hasil pengawasan itu, kami memandang perlu adanya UU baru yang bisa menghasilkan energi baru yaitu RUU Energi Terbarukan," tambahnya.

Ketua Komite III Fahira Idris menambahkan, dalam membangun daerah, tidak hanya infrastruktur tetapi juga manusia.

Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI mempunyai peran penting dalam pembangunan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News