DPD Cari Solusi Sengketa Antara KAI dan Warga Kebonharjo

DPD Cari Solusi Sengketa Antara KAI dan Warga Kebonharjo
Rapat yang mempertemukan antara pihak pemerintah dengan warga Kebonharjo di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (5/10). FOTO: DPD

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Gafar Usman mengatakan, pihaknya akan mencari solusi mengenai kasus sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga Kebonharjo, Semarang.

KAI diketahui akan membangun rel baru dari stasiun Tawang menuju Pelabuhan Mas di atas tanah warga Kebonharjo.

Rencana itu membuat 30.426 jiwa warga yang menempati lahan sejak 50 tahun lalu terancam kehilangan tempat tinggalnya.

”DPD RI mendukung proyek reaktivasi jalur KA tersebut, tapi perlu dipikirkan agar masyarakat juga merasa dilindungi dan tidak dirugikan,” ujar Abdul dalam rapat yang mempertemukan antara pihak pemerintah dengan warga Kebonharjo di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (5/10).

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam pertemuan tersebut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan PT KAI.

Sementara itu, pengacara warga Kebonharjo Dio Hermansyah mengharapkan solusi yang terbaik dalam pertemuan ini.

Dia mengatakan, warga sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Sementara itu, PT KAI hanya memiliki bukti groundcard (peta wilayah kerja tinggalan Hindia Belanda) dan sertifikat hak pakai (SHP).

DPD mencari solusi mengenai kasus sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga Kebonharjo, Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News