DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:39 WIB
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Daerah akhirnya merekomendasikan pembentukan law center dan budget office serta natural resources center sebagai instrumen sistem pendukung DPD yang menguatkan format kerja dan optimalisasi pengembangan hubungan pusat-daerah. Selain itu, Raker DPD-Daerah juga merekomendasikan penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui amandemen kelima UUD 1945 secara komprehensif yang meliputi sistem ketatanegaraan Indonesia dan memperhatikan kepentingan daerah, serta menyosialisasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada masyarakat dan daerah.
Pusat data dan informasi tersebut mengkaji kebijakan yang interface antara kepentingan daerah dan pusat, sekaligus memediasi berbagai kepentingan yang belum mengharmonis.
Baca Juga:
Keputusan tersebut tertuang dalam Raker DPD dengan daerah-daerah yang berlangsung dari (17-19/12) di The Sultan Hotel, Jakarta. Dibuka Wakil Ketua DPD RI Irman Gusman dengan peserta 101 orang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi/kabupaten/ kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/ kabupaten/ kota, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) provinsi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Daerah akhirnya merekomendasikan pembentukan law center dan budget office serta
BERITA TERKAIT
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia