DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:39 WIB

DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Daerah akhirnya merekomendasikan pembentukan law center dan budget office serta natural resources center sebagai instrumen sistem pendukung DPD yang menguatkan format kerja dan optimalisasi pengembangan hubungan pusat-daerah. Selain itu, Raker DPD-Daerah juga merekomendasikan penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui amandemen kelima UUD 1945 secara komprehensif yang meliputi sistem ketatanegaraan Indonesia dan memperhatikan kepentingan daerah, serta menyosialisasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada masyarakat dan daerah.
Pusat data dan informasi tersebut mengkaji kebijakan yang interface antara kepentingan daerah dan pusat, sekaligus memediasi berbagai kepentingan yang belum mengharmonis.
Baca Juga:
Keputusan tersebut tertuang dalam Raker DPD dengan daerah-daerah yang berlangsung dari (17-19/12) di The Sultan Hotel, Jakarta. Dibuka Wakil Ketua DPD RI Irman Gusman dengan peserta 101 orang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi/kabupaten/ kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/ kabupaten/ kota, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) provinsi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Daerah akhirnya merekomendasikan pembentukan law center dan budget office serta
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG