DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN

DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
Pasal 66 PP juga kontradiktif dengan Pasal 68 PP. Pasal 66 PP menyatakan evaluasi berbentuk UN sementara Pasal 68 PP menyebut kegunaan UN antara lain sebagai penentu kelulusan peserta didik. Pasal 69 ayat (1) PP kontradiktif dengan Pasal 69 ayat (2) PP. Ayat (1) menyatakan UN sebagai hak peserta didik sementara ayat (2) menyatakan UN wajib untuk peserta didik.

Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Wilhelmus Wua Openg juga mengkritik evaluasi terhadap peserta didik tanpa menyertakan satuan pendidikan dan program pendidikan. “Tantangan terberat UN kali ini adalah sikap curang, tidak hanya peserta didik tapi juga guru. Apalagi, kepada daerah dan kepala dinas pendidikan yang menginginkan prestasi maka segala macam cara ditempuh.”

Menanggapinya, Mendiknas mengatakan, Pemerintah bersikuh mempertahankan UN karena UU Sisdiknas belum dibatalkan. “Dasar hukum UN belum batal,” ujarnya. Ia menjelaskan, tak satu pun keputusan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang membatalkan UN kendati digugat berkali-kali. “Sebagai Mendiknas, saya bertugas melaksanakan (UU Sisdiknas). Saya ndak punya pilihan lain. Kalau tidak dijalankan, saya melanggar hukum.”

Bambang mengakui kecurangan sistematis tersebut. “Tapi, yang salah UN-nya atau mereka? Kok UN yang harus dihapuskan, mereka yang semestinya harus dihapuskan,” tandasnya. Karenanya, Pemerintah terus menerus mencari solusi. Setelah menguraikan masalahnya disimpulkan penyebab utama kecurangan adalah otonomi daerah yang belum baik. “Penyelenggaraan UN sangat terkait dengan otonomi daerah.”

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengevaluasi ujian nasional (UN). Mestinya, UN fungsinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News