DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
Rabu, 24 Juni 2009 – 19:54 WIB
Ia mengakui intepretasi yang berbeda antara Pasal 58 UU dengan Pasal 62 PP. Pasal 58 UU menyatakan penilaian adalah hak pendidik sementara Pasal 62 PP menyatakan peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dievaluasi lembaga mandiri. Lembaga mandiri yang mengevaluasi peserta didik berbeda dengan lembaga mandiri yang mengevaluasi satuan pendidikan dan program pendidikan. Kalau peserta didik dievaluasi BSMP sementara satuan pendidikan dan program pendidikan dievaluasi Badan Akreditasi Nasional (BAN). (fas/JPNN)
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengevaluasi ujian nasional (UN). Mestinya, UN fungsinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi