DPD Desak Pemerintah Penuhi Janjinya Kepada Mantan GAM

DPD Desak Pemerintah Penuhi Janjinya Kepada Mantan GAM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPD RI Tengku Ghazali Abbas Adan mengingatkan pemerintah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendorong Pemerintah Provinsi Aceh merespon tuntutan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ya mantan kelompok pemberontak itu meminta agar pemda mengalokasikan tanah pertanian kepada mereka sesuai dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Helsinki.

"Dalam MoU Helsinki, mereka akan menerima tanah. Tanah di Aceh, bukan di daerah lain. Masih banyak tanah kosong di Aceh. Tanah itu untuk kehidupan mereka. Sayangnya, sampai sekarang MoU itu belum terpenuhi," kata Tengku Ghazali Abbas Adan, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Selasa (16/6).

Dijelaskan Ghazali, salah satu butir nota kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, tanggal 15 Agustus 2005, antara lain menyatakan, pemerintah akan mengalokasikan tanah pertanian kepada Pemerintah Aceh guna memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat.

"Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja," ujar Ghazali, mengutip point MoU.

Menurutnya, karena perjanjian tersebut belum dipenuhi, akhir-akhir ini terjadi gejolak di Aceh. "Kembali terjadi tembak-menembak. Sebagian mereka memang masih terlantar," ungkap senator asal Aceh itu.

Menurut Ghazali, pembagian tanah masalah krusial di sana. Pemerintah pusat harus mendorong pemerintah provinsi agar menjadikannya prioritas. "Saya sangat memohon Kementerian ATR/BPN memberikan persetujuan agar pemerintah Provinsi Aceh merespon tuntutan mereka, agar menyediakan tanah buat mereka," pinta dia. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPD RI Tengku Ghazali Abbas Adan mengingatkan pemerintah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News