DPD Desak Revisi UU Minerba‪
Rabu, 15 Mei 2013 – 17:29 WIB
JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bambang Susilo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memanjakan asing. Bahkan dengan UU tersebut, menurut Bambang Susilo, investor asing dengan leluasa merampok kekayaan negara dengan jumlah ratusan triliun rupiah. Sementara pemasukan negara dari Minerba setiap tahunnya hanya Rp12 triliun dari seharusnya Rp935 triliun per tahun.
“Untuk itu DPD RI mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU Minerba untuk berpihak kepada kesejahteraan bangsa dan negara," kata tandas Bambang Susilo dalam Dialog Negara bertema ‘Pengelolaan Minerba untuk Kesejahteraan Rakyat’, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/5).
Baca Juga:
Dikatakannya, dengan payung hukum UU Minerba tersebut, setelah menguras kekayaan bangsa, investor asing bebas meninggalkan lingkungan rusak. "Itulah potret buruk dalam kontrak karya pemerintah dengan investor dalam mengelola batubara, emas dan nikel," ujarnya.
Padahal lanjutnya, secara sosial dan ekonomi Indonesia tidak diuntungan karena dampak dari pengambil Minerba dengan payung hukum sekarang itu dalam kenyataannya merusak lingkungan. Ironisnya, 18 provinsi penghasil Minerba, semuanya terjadi krisis listrik.
JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bambang Susilo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra