DPD Desak Revisi UU Minerba‪

DPD Desak Revisi UU Minerba‪
DPD Desak Revisi UU Minerba‪
JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bambang Susilo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memanjakan asing. Bahkan dengan UU tersebut, menurut Bambang Susilo, investor asing dengan leluasa merampok kekayaan negara dengan jumlah ratusan triliun rupiah. Sementara pemasukan negara dari Minerba setiap tahunnya hanya Rp12 triliun dari seharusnya Rp935 triliun per tahun.

“Untuk itu DPD RI mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU Minerba untuk berpihak kepada kesejahteraan bangsa dan negara," kata tandas Bambang Susilo dalam Dialog Negara bertema ‘Pengelolaan Minerba untuk Kesejahteraan Rakyat’, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/5).

Dikatakannya, dengan payung hukum UU Minerba tersebut, setelah menguras kekayaan bangsa, investor asing bebas meninggalkan lingkungan rusak. "Itulah potret buruk dalam kontrak karya pemerintah dengan investor dalam mengelola batubara, emas dan nikel," ujarnya.

Padahal lanjutnya, secara sosial dan ekonomi Indonesia tidak diuntungan karena dampak dari pengambil Minerba dengan payung hukum sekarang itu dalam kenyataannya merusak lingkungan. Ironisnya, 18 provinsi penghasil Minerba, semuanya terjadi krisis listrik.

JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bambang Susilo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News