DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah
Selasa, 26 Juli 2011 – 12:26 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera disahkan. Muatannya menyangkut titik berat desentralisasi yang terindikasi terjadi friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antar pemerintah kabupaten/kota. "Beberapa undang-undang sektoral juga terindikasi mereduksi kewenangan pemerintah daerah," katanya.
"Pengesahan terhadap RUU ini bersifat mendesak, guna menyelaraskan pemerataan di segala lini," kata Ketua DPD-RI, Irman Gusman di Komplek Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).Irman mengaku, DPD telah menyusun dalam tiga paket RUU usul inisiatif DPD.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi DPD-RI selama lima tahun menemukan sejumlah masalah untuk menunjang revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 terbagi dalam tiga paket. Yakni, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Desa.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya