DPD Disarankan Boikot Pembahasan RUU
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk tidak memberikan pertimbangan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan kewenangan DPD.
Tujuannya, kata Margarito, untuk memastikan semua produk legislasi yang dibuat oleh DPR bersama Presiden RI cacat hukum.
"Misalnya RUU APBN, jangan DPD memberikan pertimbangan. Pasti tidak sah undang-undang tersebut. Begitu juga dengan rancangan undang-undang terkait daerah, jangan berikan pertimbangan. Jadikan itu bargaining agar amandemen terwujud," kata Margarito Kamis, dalam acara Dialog Kenegaraan '9 Tahun Kiprah DPD', di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (2/10).
Dia mengatakan, sebuah kekonyolan yang berlebihan ketika sengketa kewenangan DPD diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena sama sekali tidak berdampak terhadap penguatan kewenangan DPD.
"Masih bagus dulu ada utusan daerah dan golongan di MPR," tegasnya. Dia mengatakan, hanya dengan cara amandemen konstitusi saja kewenangan DPD bisa diperkuat.
"Karena putusan MK tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara komprehensif," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk tidak memberikan pertimbangan terhadap sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa