DPD Disarankan Boikot Pembahasan RUU

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk tidak memberikan pertimbangan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan kewenangan DPD.
Tujuannya, kata Margarito, untuk memastikan semua produk legislasi yang dibuat oleh DPR bersama Presiden RI cacat hukum.
"Misalnya RUU APBN, jangan DPD memberikan pertimbangan. Pasti tidak sah undang-undang tersebut. Begitu juga dengan rancangan undang-undang terkait daerah, jangan berikan pertimbangan. Jadikan itu bargaining agar amandemen terwujud," kata Margarito Kamis, dalam acara Dialog Kenegaraan '9 Tahun Kiprah DPD', di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (2/10).
Dia mengatakan, sebuah kekonyolan yang berlebihan ketika sengketa kewenangan DPD diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena sama sekali tidak berdampak terhadap penguatan kewenangan DPD.
"Masih bagus dulu ada utusan daerah dan golongan di MPR," tegasnya. Dia mengatakan, hanya dengan cara amandemen konstitusi saja kewenangan DPD bisa diperkuat.
"Karena putusan MK tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara komprehensif," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk tidak memberikan pertimbangan terhadap sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan