DPD Dituding 'Main' di Seleksi Anggota BPK
Jumat, 21 Agustus 2009 – 20:50 WIB
JAKARTA - Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai, sikap inskonsistensi DPD terhadap proses uji kelayakan (fit and propert test) terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan sebuah catatan negatif bagi bangsa ini di akhir masa jabatan keanggotaan DPD periode 2004-2009. Padahal, kata Adnan, dalam Undang-Undang BPK, pihak yang punya kewenangan untuk melakukan fit and propert test dan sekaligus menetapkan calon anggota BPK menjadi Anggota BPK adalah Komisi XI DPR. "Artinya, DPD memang tidak punya dasar hukum melakukan atau tidak melakukan fit and propert test," tegasnya.
"Dari awal, DPD secara tegas menyatakan sikap menolak untuk melakukan fit and propert test terhadap calon anggota BPK yang telah lolos persyaratan administrasi sebagaimana yang ditetapkan Komisi XI DPR. Perkembangan terakhir, DPD malah ikut melakukan fit and propert test. Ini sebuah catatan negatif bagi DPD," kata Adnan Husodo, usai diskusi bertema 'Menilai Kualifikasi dan Kualitas Calon Anggota BPK', di press room DPR, Jakarta Jumat (21/8).
Baca Juga:
Perubahan sikap tersebut, lanjutnya, sekaligus sebuah praktek menukar kepentingan politiknya baik dengan Komisi XI DPR maupun dengan pihak BPK. "Saya menduga DPD telah melakukan tukar menukar kepentingan politik, dengan institusi terkait yang belum tentu bermanfaat untuk kepentingan daerah yang diwakilinya," tuding Adnan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai, sikap inskonsistensi DPD terhadap proses uji kelayakan (fit
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi