DPD Dorong Nasionalisasi Saham Asing

DPD Dorong Nasionalisasi Saham Asing
DPD Dorong Nasionalisasi Saham Asing
Lebih lanjut Hatta menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur pelepasan (divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia dan PP Nomor 24/2012 yang mengatur urutan pengambil-alihan.

"PP Nomor 24/2012 mengatur pengambil-alihan saham asing melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta nasional yang dimulai pada tahun kelima setelah berproduksi dan harus rampung pada tahun kesepuluh sebagaimana yang terjadi di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)," ungkap Hatta.

Pendapat yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi Pertambangan DPR, Satya W Yudha. Menurut Satya, langkah prioritas itu memang sangat baik.

“Penguasaan 51 persen saham oleh pengusaha nasional di BUMI Plc, sangat penting dan strategis sehingga rencana NatRothschild, untuk mengganti 12 direksi sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Satya. Tapi dia juga mengingatkan agar pengusaha nasional itu benar-benar berusaha sekuat tenaga. Jangan hanya sekedar menguasai kepemilihan saham mayoritas, tetapi harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyejahterakan rakyat.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan semua pihak mestinya mengupayakan peningkatkan penguasaan modal atau saham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News