DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria
Rabu, 10 Maret 2010 – 20:14 WIB
JAKARTA - Selain mengkaji bidang pemekaran wilayah maupun tata ruang, DPD RI Komite I juga mengawasi bidang pertanahan. Kepada JPNN, anggota Komite I DPD, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin, menilai UU No 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria sudah perlu direvisi. Fawzi juga mengatakan, saat ini sangat diperlukan semacam audit pengelolaan tanah, serta penataan ulang maupun pengaturan kembali oleh pemerintah secara berkelanjutan. “Contoh kecilnya, seperti menciptakan standart prosedur pelayanan,” cetusnya.
“UU pertanahan sudah perlu untuk direvisi kembali, karena sudah berumur puluhan tahun,” kata Fawzy ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/3). Sekarang ini, kata Fawzy marak muncul permasalahan tentang pertanahan disejumlah daerah.
Baca Juga:
Ditambahkan Fawzy, hingga saat ini perselisihan di bidang pertanahan masih marak. "Maka sudah selayaknya UU Agraria tersebut direvisi ulang," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Selain mengkaji bidang pemekaran wilayah maupun tata ruang, DPD RI Komite I juga mengawasi bidang pertanahan. Kepada JPNN, anggota Komite
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI