DPD Dorong Tunjangan Kades Disetarakan UMR
Selasa, 10 Mei 2011 – 17:41 WIB

DPD Dorong Tunjangan Kades Disetarakan UMR
JAKARTA - Setelah menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Sekretaris Desa (Sekdes), para Kepala Desa (kades) kini menuntut pembayaran tunjangan per bulannya disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah. Alasannya, selama ini tunjangan yang diterima para kepala desa sangat rendah bahkan di bawah UMR yang diberlakukan di daerah.
Ketua Otomoni Daerah DPD RI, Kamaruddin mengungkapkan, tuntutan para kades tersebut karena merasa terdiskriminasi dengan posisi sekdes yang telah diangkat menjadi PNS dengan gaji lebih besar. Padahal jika dilihat dari struktur organisasi pemerintahan desa, posisi kades lebih tinggi dari sekdes.
"Mereka tuntut untuk agar tunjangannya disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah," ujar Kamarudin, Selasa (10/5).
Senator asal Sulawesi Tenggara itu mengungkapkan saat kunjungan ke daerah, ada kabupaten yang hanya memberikan tunjangan kades sebesar Rp 400 ribu. Ada juga yang sampai Rp 1 juta. "Tapi kebanyakan tunjangan mereka di bawah upah UMR daerah. Itu pun pembayarannya kadang terlambat hingga beberapa bulan baru dibayarkan," sebutnya.
JAKARTA - Setelah menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Sekretaris Desa (Sekdes), para Kepala Desa (kades) kini menuntut pembayaran
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi