DPD Dorong Tunjangan Kades Disetarakan UMR
Selasa, 10 Mei 2011 – 17:41 WIB
JAKARTA - Setelah menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Sekretaris Desa (Sekdes), para Kepala Desa (kades) kini menuntut pembayaran tunjangan per bulannya disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah. Alasannya, selama ini tunjangan yang diterima para kepala desa sangat rendah bahkan di bawah UMR yang diberlakukan di daerah.
Ketua Otomoni Daerah DPD RI, Kamaruddin mengungkapkan, tuntutan para kades tersebut karena merasa terdiskriminasi dengan posisi sekdes yang telah diangkat menjadi PNS dengan gaji lebih besar. Padahal jika dilihat dari struktur organisasi pemerintahan desa, posisi kades lebih tinggi dari sekdes.
"Mereka tuntut untuk agar tunjangannya disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah," ujar Kamarudin, Selasa (10/5).
Senator asal Sulawesi Tenggara itu mengungkapkan saat kunjungan ke daerah, ada kabupaten yang hanya memberikan tunjangan kades sebesar Rp 400 ribu. Ada juga yang sampai Rp 1 juta. "Tapi kebanyakan tunjangan mereka di bawah upah UMR daerah. Itu pun pembayarannya kadang terlambat hingga beberapa bulan baru dibayarkan," sebutnya.
JAKARTA - Setelah menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Sekretaris Desa (Sekdes), para Kepala Desa (kades) kini menuntut pembayaran
BERITA TERKAIT
- Polri Disarankan Rekrut Polisi Ahli IT Untuk Hadapi Tantangan Kemajuan Teknologi
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres