DPD: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum
Rabu, 26 Juni 2013 – 16:49 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), John Pieris mengatakan, tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dan Presiden terkait peranan DPD, menjadi indikasi bahwa secara kelembagaan DPR tidak taat putusan hukum.
"Putusan MK tentang kewenangan DPD adalah hukum positif yang harus ditaati DPR dan Presiden. Kalau hal itu tidak ditaati, maka dapat dijadikan indikasi bahwa DPR dan Presiden tidak taat putusan hukum, " kata John Pieris, dalam Dialog Kenegaraan bertema Tanggungjawab Konstitusional Bersama Bidang Legislasi DPR, Presiden dan DPR, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (26/6).
Dalam perspektif psikologi kekuasaan lanjutnya, kita paham memang sulit untuk berbagi kewenangan. Tapi menurut John, ini sudah perintah hukum sebagaimana yang tertuang dalam putusan MK tertanggal 27 Maret 2013 lalu. Bahwa eksekusi sebuah keputusan hukum memerlukan proses, semua orang tahu. Tapi kata John, hingga detik ini belum ada juga tanda-tanda DPR dan Presiden akan mematuhi Putusan MK tersebut.
"Bahkan DPD sudah tiga kali melayangkan surat kepada DPR untuk sesegera mungkin melakukan rapat konsultasi. Itu pun tidak direspon positif. Terakhir Kesekjenan DPR tulis surat ke DPD yang menegaskan bahwa rapat konsultasi tidak dapat dialkasanakan hingga waktu yang tidak ditentukan," ungkap senator asal Provinsi Maluku itu.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), John Pieris mengatakan, tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dan Presiden
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan