DPD Dukung Darurat Sipil Jika...
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan segera mengambil tindakan tegas agar permasalahan asap yang melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan segera tertanggulangi. Polemik kabut asap karena adanya pembakaran hutan dan lahan tersebut saat ini seakan-akan tidak teratasi dengan cepat, meskipun sudah jatuh korban jiwa dan membahayakan bagi kesehatan.
“Karena itu, Tim Kerja DPD RI akan segera menyusun agenda agar permasalahan asap segera terselesaikan,” kata Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad saat konferensi pers di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/10).
Menurut Farouk, DPD RI menekankan perlunya realisasi dari Pemerintah Pusat terhadap langkah-langkah penanggulangan asap. Farouk juga menjelaskan, bahwa Pimpinan DPD RI bersama tujuh Anggota DPD RI yang daerahnya terkena masalah asap, seperti Provinsi Riau (Abdul Gafar Usman), Parlindungan Purba dan Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara), Siska Marleni (Sumatera Selatan), Permana Sari dan Muhammad Rahman (Kalimantan Tengah), dan Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) akan selalu mengawal penanganan asap terutama realisasinya.
“DPD RI mendukung langkah Presiden Jokowi dalam penanggulangan asap. Tetapi DPD RI menekankan pada adanya realisasi di lapangan, yaitu berkurangnya asap dan adanya prioritas terhadap operasi kemanusiaan yang berupa penanganan kesehatan terhadap korban asap,” ujar Farouk.
Senator asal NTB ini juga mengatakan peranan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan masalah asap sangat dibutuhkan. Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk menggerakkan semua pihak di daerah untuk bersama-sama menanggulangi masalah asap di setiap daerahnya.
Oleh karena itu, DPD RI akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Inpres yang memerintahkan Pemerintah Daerah untuk mendayagunakan semua kemampuan dana dan daya untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, DPD RI juga mendesak Pemerintah untuk segera merespon tawaran dari negara tetangga dan lembaga internasional untuk bersama-sama menanggulangi masalah asap.
DPD RI benar-benar menekankan penanggulangan asap sebagai prioritas negara. Jika tidak ada realisasi nyata dalam penanggulangan asap ini, maka DPD RI akan mengambil sikap tegas, salah satunya adalah dengan mendesak Pemerintah untuk memberlakukan darurat sipil di daerah-daerah yang terkena asap.
“Jika dalam waktu 7 hari belum terdapat tanda-tanda berkurangnya bencana asap, DPD RI mendesak Pemerintah memberlakukan darurat sipil yang berlaku di daerah-daerah yang terkena asap,” tegas Farouk.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan segera mengambil tindakan tegas agar permasalahan asap yang melanda wilayah Sumatera
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan