DPD Dukung KPK Bentuk Cabang di Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kantor perwakilan di sejumlah daerah sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Korupsi hingga saat ini memang masalah yang kronis bagi bangsa Indonesia. Untuk menguranginya, DPD mendukung rencana KPK membuka perwakilannya di daerah-daerah," kata Ketua DPD, Irman Gusman, di lobi Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/12).
Keberadaan perwakilan KPK lanjutnya, menjadi penting untuk memerangi tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh cabang-cabang kekuasaan seperti eksekutif, legislaif dan yudikatif.
"Menteri, kepala daerah, wakil rakyat, pimpinan lembaga negara ditangkap KPK karena korupsi. Karena itu, DPD menilai pembentukan kantor perwakilan KPK menjadi penting dan strategis guna memerangi korupsi," ujarnya.
Selain itu, Irman juga mendesak pihak Kejaksaan dan Kepolisian harus sesegera mungkin membenahi institusinya untuk mengimbangi kinerja KPK dalam memberantas korupsi. "Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sudah saatnya bersinergi untuk menegakkan hukum," pintanya.
Sinergisitas itu kata Irman, sangat penting agar masyarakat bisa secara langsung merasakan bahwa Negara bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. "Kalau tiga institusi penegak hukum itu bisa bersinergi, hasilnya tentu akan lebih optimal," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kantor perwakilan di sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Alasan Dishub Jakarta Soal JLNT Casablanca Bisa Digunakan untuk Acara Gowes Pramono Anung
- Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Penang Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya