DPD Dukung Pemilukada Pekanbaru Ditunda

DPD Dukung Pemilukada Pekanbaru Ditunda
DPD Dukung Pemilukada Pekanbaru Ditunda
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sangat memahami kendala teknis yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru yang menyebabkan pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan 90 hari sejak amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berakhir 22 September nanti.

Sikap DPD itu setalah mendengarkan penjelasan dan keterangan dari pihak-pihak terkait yakni, KPU Pekanbaru, Pemprov Riau, KPU Pekanbaru, Pemko, DPRD Pekanbaru, DPRD Provinsi meneganai alasan  ditundanya PSU, terutama lantaran tidak tersedinya anggaran sebagai pendukung utama terselenggaranya PSU tersebut.

“Kami tentunya memahami kendala teknis KPU, DPRD dan Pemko Pekanbaru untuk tidak bisa melaksanakan PSU sesuai putusan MK dengan beberapa kendala seperti yang dikemukakan,“ ucap Wakil Ketua DPD RI Laode Ida saat menerima Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Pejabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal, Ketua KPU Tengku Rafizal dan dua anggota KPU Pekanbaru Fachri Yasin dan Neni  Astuti di gedung Nusantara III DPR RI, Jum’at (9/9).

Laode menyebutkan, PSU bisa menggunakan yurisprudensi dari daerah lain seperti Bengkulu Selatan yang memiliki kasus serupa sehingga PSU Kota Pekanbaru tidak dicap melawan putusan MK. “ Peyelenggaraan PSU itu KPU bisa menggunakan yurisprudensi dari daerah lain seperti Bengkulu Selatan yang melaksanaan PSU setelah tenggat amar putusan MK berakhir karena persoalan yang sama yakni ketidaktersediaan anggaran,’’ tukasnya.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sangat memahami kendala teknis yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News