DPD Dukung Percepatan Pembangunan ITF

DPD Dukung Percepatan Pembangunan ITF
Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba bersama anggota Dailami saat rapat membahas energi, di gedung DPD, Selasa (1/8). Foto: Boy/JPNN.com

Perkembangan yang terjadi belakangan ini telah menjadi kendala proses pelaksanaan pembangunan ITF di Jakarta. Sejak dicabutnya Perpres 18/2016 oleh Mahkamah Agung, tidak adanya lagi dasar hukum bagi pelaksanaan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia.

Dirjen Karliansyah mengatakan, Perpres 18/2016 hanya untuk mempercepat. "Bagi kami mau ada atau tidak, sepanjang syarat terpenuhi tetap jalan," katanya.

Wahyu Utomo menambahkan, pembangunan PLTSa sebaiknya dilakukan di lokasi yang berjauhan dengan aktivitas ekonomi. Karenanya perlu dilakukan kajian.

Menurut dia, kunci agar program berhasil adalah adanya political will atau kemauan pemerintah daerah. Pemda bisa mendorong agar dilakukan kerja sama antara BUMD dan swasta.

Sementara Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, pihaknya akan mendorong program pemanfaatan energi dan mengawasi pelaksanaannya. Dia berharap masalah energi ini menjadi prioritas.

"Kami mendukung akhir 2018 harus terjalankan. Jika ada kendala di mana-mana, m silakan beritahu karena bisa komunikasi," katanya.

Parlindungan memohon kepada pemerintah benar-benar sepakat bahwa ada atau tidaknya Perppres 18/2016, program terus berjalan. Kalau tidak menjadi banyak pertanyaan di masyarakat. Kami berharap masalah kebijakan energi jadi prioritas," ujar senator asal Sumatera Utara itu. (boy/adv/jpnn)


Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dailami Firdaus mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun Intermediate Treatment


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News