DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika

DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika
DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika
JAKARTA - Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika (RUU MG) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dalam RUU tersebut, BMG harus mempunyai otoritas independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang menyebarkan informasi ke-MG-an seperti iklim, cuaca, dan kegempaan.

Demikian argumentasi yang disampaikan pimpinan PAH II DPD dalam rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Sri Woro B Harijono dan Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Henny Lilywati, di Ruang PAH II DPD, lantai 3 Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9). Raker dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus didampingi Wakil Ketua PAH II DPD Abdul M Kilian (Papua Barat).

Sri Woro menjelaskan, keunikan posisi Indonesia disebabkan bentuknya yang kepulauan, terletak di dua benua dan dua samudera, berada di lintasan khatulistiwa, luas wilayahnya dari Sabang hingga Merauke, memiliki tiga musim dengan rasio daratan lebih sedikit terhadap lautan. Tahun 2007 saja, 379 total bencana di Indonesia diakibatkan banjir, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang atau abrasi, gempa bumi, serta letusan gunung berapi.

Bencana tersebut mengancam keselamatan jiwa-harta dan meresahkan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan informasi prediksi dan warning yang cepat dan akurat yang pengaturannya melalui Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika atau UU MG agar pengaturan kegiatan keiklimcuacaan dan kegempaan secara keseluruhan terakomodir.

JAKARTA - Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News